Mau Dapat BPNT 2025? Cek Dulu Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Ini Biar Nggak Salah Langkah!

7 Min Read

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025, dan bulan Agustus ini jadi momen yang ditunggu-tunggu banyak keluarga. Tapi, tunggu dulu, syaratnya syaratnya punya e-KTP, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dan pastinya bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

Memahami syarat-syarat ini bukan cuma biar tahu, tapi supaya Anda bisa memastikan apakah keluarga Anda benar-benar berhak atau tidak. Banyak yang bertanya-tanya, “Kok saya nggak dapat, ya?” atau “Kenapa tetangga dapat, saya tidak?”. Nah, jawabannya sering kali ada di detail persyaratan yang mungkin terlewat.

Dengan sistem yang makin canggih, semua data kini terpusat dan diverifikasi secara ketat. Jadi, yuk kita bedah tuntas semua syarat dan seluk-beluk BPNT 2025 agar Anda tidak gagal paham dan bisa mengambil langkah yang tepat!

Kenalan Dulu, Apa Itu BPNT?

syarat penerima bantuan pangan non tunai 2025
Panduan cek NIK KTP online untuk mengetahui status penerima bansos.

Mungkin masih ada yang bingung, BPNT itu bantuan berupa apa, sih? Sederhananya, BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo elektronik. Saldo ini masuk setiap bulan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Anda.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini tidak bisa ditarik tunai, tapi bisa dibelanjakan di warung atau toko yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Anda bisa membeli beras, telur, daging, sayur, buah, atau sumber gizi lainnya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan nutrisi keluarga.

Program ini adalah transformasi dari bantuan sebelumnya, mulai dari Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) hingga kini menjadi Program Sembako yang lebih fleksibel.

Mengupas Tuntas Syarat Utama Penerima BPNT 2025

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa lapis persyaratan yang harus dipenuhi. Mari kita lihat satu per satu.

1. Kunci Utama: Terdaftar di DTSEN

Ini adalah syarat paling fundamental. Nama Anda dan keluarga wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN adalah basis data terpadu baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak 2025. Data ini menjadi acuan utama pemerintah untuk menyalurkan semua jenis bansos, termasuk BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut “desil”. Nah, ini fakta menariknya: BPNT memiliki jangkauan lebih luas karena menyasar keluarga di desil 1 hingga 5. Ini berbeda dengan PKH yang lebih fokus pada desil 1 sampai 4. Jadi, kalau Anda tidak dapat PKH, masih ada peluang untuk mendapatkan BPNT.

2. Kriteria Ekonomi: Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Tentu saja, bantuan ini ditujukan bagi mereka yang paling membutuhkan. Status “miskin” atau “rentan miskin” ini tidak ditentukan sendiri, melainkan berdasarkan data yang ada di DTSEN. Pemerintah menargetkan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerahnya untuk menjadi KPM BPNT.

3. Bukan Abdi Negara atau Pegawai BUMN

Syarat ini dibuat untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Jika Anda atau anggota keluarga adalah seorang ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, maka secara otomatis Anda tidak berhak menerima BPNT.

4. Identitas Jelas dan Valid

Pastikan Anda memiliki identitas yang sah dan terdaftar. Syaratnya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang valid.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) harus valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hati-Hati, Ini yang Bisa Bikin Anda Gagal Dapat BPNT

Sudah merasa memenuhi semua syarat di atas tapi bantuan tak kunjung datang? Mungkin ada salah satu dari beberapa kendala ini yang terjadi:

  • Menerima Bantuan Ganda: Anda tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang sifatnya tumpang tindih, seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya secara bersamaan.
  • Data Tidak Padan: Ada perbedaan data antara yang tercatat di bank, Dukcapil, dan DTSEN. Misalnya, beda nama atau alamat.
  • Rekening Tidak Aktif: Rekening KKS Anda berstatus pasif atau belum melalui proses buka rekening kolektif (Burekol).
  • Penghasilan di Atas UMR: Jika Anda terdeteksi memiliki penghasilan rutin di atas Upah Minimum Regional (UMR), Anda bisa dianggap tidak layak.

Merasa Layak tapi Belum Terdaftar? Begini Caranya!

syarat penerima bantuan pangan non tunai 2025 kapan cair
Aplikasi Cek Bansos. Simak cara daftar dan cek bansos online.

Jangan pasrah jika Anda merasa layak tapi belum terdaftar. Anda bisa proaktif mendaftarkan diri. Caranya pun kini lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah.

Cara Daftar Online via Aplikasi “Cek Bansos”:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat Akun: Pilih “Buat Akun Baru” dan isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK dan nomor KK. Anda juga akan diminta mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi.
  3. Login dan Usulkan: Setelah akun terverifikasi, login kembali. Masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Usul”.
  4. Isi Data: Lengkapi data diri dan keluarga yang ingin diusulkan, lalu pilih jenis bantuan yang diajukan, yaitu BPNT.
  5. Tunggu Verifikasi: Data Anda akan diproses dan diverifikasi oleh dinas sosial setempat. Anda bisa memantau status pengajuan di aplikasi.

Jika pendaftaran online terasa sulit, Anda tetap bisa mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Bawa KTP dan KK Anda untuk meminta petugas mendata Anda agar masuk ke dalam DTSEN.

Agustus 2025: Momen Pencairan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Tambahan

Bulan Agustus 2025 menjadi periode krusial karena merupakan jadwal pencairan BPNT Tahap 3 yang mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Artinya, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 sekaligus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan “penebalan bansos” atau bantuan tambahan untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan ini berupa tambahan saldo sembako sebesar Rp400.000 (Rp200.000 per bulan) dan bantuan beras sebanyak 20 kg.

Jadi, pastikan Anda rutin mengecek status kepesertaan Anda melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos”. Dengan memahami semua syarat dan alurnya, semoga bantuan yang menjadi hak Anda bisa diterima dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga.

Share This Article